Berita / NewsRuang Dosen

Usul Kenaikan Pangkat atau Jabatan Fungsional Berbasis Online Bagi Dosen

Dilansir dari website Kopertis Wilayah X Padang mengenai usulan kenaikan pangkat dosen bahwa usulan kenaikan pangkat dosen dilakukan melalui online dengan memenuhi pasyaratan yang telah ditetapkan. Selengkapnya dapat dibaca dalam paparan berikut ini.

Sehubungan akan dilaksanakan pengusulan jabatan fungsional dosen secara online melalui Aplikasi PAK Online yang akan diberlakukan untuk pengusulan bulan Mei tahun 2018, maka bersama ini kami sampaikan bahwa dalam pengusulan jabatan fungsional dosen melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Scan Asli Surat pengantar dari Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi (lampiran 1).
  2. Scan Asli DUPAK yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang (Asisten Ahli dan Lektor ditandatangani oleh Rektor/Ketua/Direktur).
  3. Scan Asli / Legalisir surat keputusan sebagai dosen tetap yayasan, disahkan oleh pejabat yang berwenang (yayasan) atau diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi (bagi dosen tetap yayasan yang pertama kali usul pangkat / jabatan fungsional dosen).
  4. Scan Asli / Legalisir ijazah dan transkrip S1, S2, S3 (SK penyetaraan dari Ditjen Dikti bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri dan akreditasi program studi/perguruan tinggi minimal B bagi lulusan perguruan tinggi di dalam negeri).
  5. Scan Asli Surat Pernyataan bermaterai tidak terikat sebagai PNS di instansi lain, diketahui pimpinan perguruan tinggi (bagi dosen tetap yayasan).
  6. Scan Asli / Legalisir kartu pegawai (bagi dosen PNS).
  7. Scan Asli / Legalisir lembar NIP baru dari BKN (bagi dosen PNS).
  8. Scan Asli / Legalisir surat keputusan CPNS (bagi PNS yang pertama kali usul pangkat / jabatan fungsional dosen).
  9. Scan Asli / Legalisir keputusan PAK terakhir.
  10. Scan Asli / Legalisir surat keputusan jabatan terakhir.
  11. Scan Asli / Legalisir surat keputusan pangkat terakhir (bagi dosen PNS dan dosen tetap yayasan yang mempunyai sertifikat pendidik).
  12. Scan Asli / Legalisir penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir
  13. Scan Asli Berita Acara Pertimbangan/Persetujuan Senat Perguruan Tinggi (Lampiran 2).
  14. Scan Asli Daftar hadir anggota senat dengan jumlah memenuhi quorum (Lampiran 3).
  15. Scan Asli surat Lembar Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah, ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi (Lampiran 4).
  16. Scan Asli surat Pernyataan Keabsahan Karya Ilmiah bermaterai, ditandatangani oleh yang bersangkutan (Lampiran 5).
  17. Scan Asli / Legalisir sertifikat Pendidik (bagi dosen lolos serdos).
  18. Scan Asli / Legalisir surat keputusan tugas belajar dan surat keputusan pembebasan sementara (bagi dosen PNS yang sedang tugas belajar).
  19. Scan Asli / Legalisir surat keputusan tugas belajar, surat keputusan pembebasan sementara dan surat keputusan pengaktifan kembali (bagi dosen PNS yang sudah lulus tugas belajar).
  20. Scan Asli / Legalisir surat ijin belajar (bagi dosen PNS yang studi lanjut dengan biaya sendiri).
  21. Scan Asli / Legalisir Surat ijin/tugas belajar dan pengaktifan kembali dari pimpinan perguruan tinggi (bagi dosen tetap yayasan), disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  22. Scan Asli / Legalisir Surat ijin/tugas belajar pimpinan perguruan tinggi dan pengaktifan kembali (bagi dosen yayasan lolos serdos), disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  23. Scan Asli lembar Hasil Penilaian Sejawat Sebidang atau Peer Review Karya Ilmiah dari Reviewer yang memiliki jabatan fungsional akademik dosen minimal sama dengan yang akan diusulkan (Buku Ajar, Jurnal Ilmiah, Buku, Prosiding dan Laporan Penelitian Tidak Dipublikasikan) (Lampiran 6).
  24. Scan Asli Bukti Kegiatan Tridarma (Pengajaran, Penelitan, dan Pengabdian Masyarakat) serta penunjang kegiatan dosen diunggah ke layanan penyimpanan file atau repositori kampus.
  25. Semua dokumen nomor 1 s.d 22 diunggah di Aplikasi PAK Online pada menu File Pendukung. Sedangkan dokumen nomor 23 hanya perlu mengisi alamat URL Peer Review di setiap karya ilmiah yang diajukan. Untuk pengajuan usulan secara online dapat diakses melalui link http://kepegawaian.kopertis10.or.id.

Kami mohon Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta menyampaikan kepada dosen yang akan mengajukan jabatan fungsional dosen untuk mencermati dan menyesuaikan dengan format tersebut.

Demikianlah disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

Baca Aslinya

PG-PAUD Universitas Pahlawan

Salah Satu Prodi pada Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai. Dikenal dengan Prodi PG-PAUD Tambusai mempunyai Visi Menghasilkan Lulusan sebagai Guru PAUD Profesional pada lembaga PAUD dan mempunyai jiwa Wirausaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.