PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Latar Belakang

Menurut Haditono (dalam Damayanti,1992),anak adalah mahluk yang membutuhkan pemeliharaan,kasih sayang dan tempat bagi perkembangannya.Dari perspektif Augustinus (dalam Suryabrata,1987),yang dipandang sebagai peletak dasar permulaan psikologi anak,mengatakan bahwa anak tidaklah sama dengan orang dewasa, anak mempunyai kecenderungan untuk menyimpang dari hukum dan ketertiban yang disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan pengertian terhadap realita kehidupan, anak-anak lebih mudah belajar dengan contoh-contoh yang diterimanya dari aturan-aturan yang bersifat memaksa.

Menurut Winarsunu (2008), pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya. Bentuknya dapat berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat dan tindakan yang berkonotasi seksual. Aktifitas yang berkonotasi seksual bisa dianggap pelecehan seksual jika mengandung unsur-unsur sebagai berikut, yaitu adanya pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pelaku, kejadian ditentukan oleh motivasi pelaku,kejadian tidak diinginkan korban, dan mengakibatkan penderitaan pada korban.

Menurut Collier (1998), pengertian pelecehan seksual disini merupakan segala bentuk perilaku bersifat seksual yang tidak diinginkan oleh yang mendapat perlakuan tersebut, dan pelecehan seksual yang dapat terjadi atau dialami oleh semua perempuan. Sedangkan menurut Rubenstein (dalam Collier,1998) pelecehan seksual sebagai sifat perilaku seksual yang tidak diinginkan atau tindakan yang didasarkan pada seks yang menyinggung penerima.

Pendahuluan Jurnal

       Anak seharusnya mendapatkan haknya dan salah satunya adalah mendapatkan perlindungan dari berbagai pihak, jika anak sudah berada di lingkungan sekolah, berarti anak harus mendapatkan perlindungan dari pihak sekolah.Jika anak sudah berada di lingkungan keluarganya, peran dan fungsi dari keluarga harus berjalan dengan semestinya. Selain itu, sudah ada pula undang-undang yang mengatur tentang hak anak yaitu, UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 1 (2) menyatakan bahwa “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Melihat UU tentang perlindungan anak tersebut, seharusnya setiap anak mendapatkan hak yang sama.

Sejalan dengan meningkatnya urgensi perlindungan anak di Indonesia maka, pemerintah1

Indonesia telah menyatakan komitmennya terhadap deklarasi AWorld Fit for Children (WFC) dalam 27 th United Nations General Assembly Special Session on Children pada tahun 2001.Diharapkan pemerintah dapat melakukan penanganan atas kasus terkait anak dengan lebih baik.Dengan demikian Indonesia diharapkanmenyusun suatu program nasional bagianak. Terdapat 4 bidang pokok yang mendapat perhatian khusus dalam deklarasi WFC yaitu promosi hidup sehat (promoting healthy lives), penyediaan pendidikan yang berkualitas (providingquality education), perlindungan terhadap perlakuan salah (abuse), eksploitasi dan kekerasan (protecting against abuse, exploitationand violence) dan penanggulangan HIV/AIDS (Ira Paramnastri dalam Jurnal Psikologi Early Prevention Toward Sexual Abuse on Children, 2010).Namun pada kenyataannya masih banyak anak yang tidak mendapatkan hak nya.Hal ini dibuktikan dengan adanya kasus pelecehan seksual pada anak yang terjadi di Jakarta International School (JIS).Jika melihat kasus tersebut, kita berpikir dimana saat itu pihak yang seharusnya melindungi anak.Hal tersebut sangat memprihatinkan, terlebih korbannya adalah anak-anak.Dari kasus ini dapat terlihat bahwa anak belum mendapatkan hak untuk mendapatkan perlindungan secara maksimal.Dan jika dilihat latar belakang sekolahnya, JIS adalah salah satu sekolah yang bertaraf internasional dan banyak masyarakat atau orangtua yang mempercayai anak-anaknya untuk dititipkan atau bersekolah di sekolah tersebut dengan berbagai alasan,salah satunya mungkin karena keamanan yang terjamin.Namun pada kenyataannya anak mereka menjadi korban tindakan pelecehan seksual, dan yang lebih membuat mirisnya lagi, hal tersebut dilakukan oleh pihak yang berada didalam sekolah tersebut.

Tujuan Penelitian

Dalam penelitian ini tujuan penulis, adalah :

1.Untuk  mengetahui dampak fisik,psikologi dan sosial pelecehan seksual terhadap anak

2.Untuk mengetahui apa saja tanda terjadi tindakan pelecehan seksual terhadap anak

Metode Penelitian

Kualitatif ,Dimana  berita-berita di tv dihebohkan oleh kasus pelecehan seksual pada anak yang terjadi di salah satu sekolah bertaraf Internasional di Jakarta, yaitu Jakarta International School (JIS). kasus pelecehan seksual terhadap murid muncul di JIS.Seorang

murid di TK diyakini diperkosa beramai-ramai oleh beberapa petugas kebersihan.

Hasil Penelitian dan Pembahasan

Adapun beberapa dampak yang terjadi pada anak terhadap pelecehan seksual :

Dampak Fisik

Dampak yang terjadi secara fisik dapat berupa luka atau robek pada selaput darah.

Akibat dari Pelaku tindak kekerasan seksual melakukan hubungan untuk memuaskan hasratnya secara paksa.

Dampak Psikologi

Dampak psikologi meliputi trauma mental, ketakutan, malu, kecemasan bahkan keinginan atau percobaan bunuh diri dan psikologis yang berkepanjangan bisa membuat anak kehilangan semangat hidup, membenci lawan jenis dan memiliki keinginan untuk balas dendam.

Dampak Sosial

Dampak sosial misalnya perlakuan sinis dari masyarakat di sekelilingnya, ketakutan terlibat dalam pergaulan dan sebagainya .Kekerasan seksual pada anak mendapatkan perhatian dari banyak masyarakat karena kekerasan seksual pada anak merupakan tingkat kekerasan paling tinggi dibandingkan dengan kekerasan fisik dan psikologis.

Dan beberapa tanda anak mengalami tindakan pelecehan seksual antara lain :

Tanda perilaku emosional dan sosial, antara lain sangat takut kepada siapa saja atau pada

tempat tertentu atau orang tertentu, perubahan tingkah laku yang tiba-tiba, gangguan tidur (susah tidur, mimpi buruk, dsb), menarik diri atau depresi, serta perkembangan terhambat.

Anak usia prasekolah gejalanya sama ditambah tanda-tanda berikut:

  • Tanda fisik: antara lain perilaku regresif, seperti menghisap jempol, hiperaktif, keluhan somati seperti sakit kepala yang terus-menerus, sakit perut, sembelit.
  • Tanda pada perilaku emosional dan sosial: kelakuan yang tiba-tiba berubah, anak mengeluh sakit karena perlakuan seksual.

Dampak yang akan ditimbulkan dari adanya pelecehan seksual pada anak diantaranya,

  • Dampak fisik: Memar dan luka atau infeksi pada bagian tertentu
  • Dampak emosi: Merasa terancam, tertekan, gelisah dan cemas.

Oleh karena itu orangtua diharapkan:

Konsultasi pada psikologi untuk latihan mengelola emosi, dan mempelajari perkembangan anak.

Ajak anak ke dokter untuk memeriksakan kondisi fisik.

Pahami perkembangan anak. Di usia 5 hingga 8 tahun, anak sedang berada pada tahap ingin menunjukkan kemampuan, mereka ingin berekreasi. Tidak semua tindakan anak merupakan kenakalan, mereka tidak tahu bahwa tingkah lakunya salah atau kurang tepat.

Bantuan untuk anak:

Pemeriksaan psikologis oleh psikolog untuk mengetahui gangguan emosi yang dialaminya dan mendapat terapi yang sesuai.

Tumbuhkan kembali rasa percaya diri anak. Terimalah apa yang mereka lakukan dengan tidak lupa memberitahu tindakan apa yang seharusnya dilakukan.

Bila orang tua bukan pelaku kekerasan, yakinkan anak bahwa ia sangat dicintai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.