Larangan Keras Bagi Dosen Menerima Hadiah dari Mahasiswa
![]() |
Salah satu bentuk hadiah pada Dosen |
Assalamualaikum
Seringkali kita jumpai di kalangan perguruan tinggi, mahasiswa memberikan hadiah kepada dosen, niatnya bermacam-macam, sebagai rasa terima kasih sudah dibimbing, wujud pernghormatan kepada dosen, dan mungkin juga ada niat lainnya.
Dikhawatirkan dengan adanya budaya pemberian hadiah, akan menyusahkan bahkan menyengsarakan mahasiswa, utamanya bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan dana.
Untuk itulah Menristekdikti mengeluarkan Surat Edaran pelarangan kepada dosen menerima hadiah dari mahasiswa. Larangan ini sudah lama diterapkan di Negara Malasya dan negara-negara yang maju pendidikannya.
Sudah waktunya pendidikan kita bersih dari yang namanya hadiah, gratifikasi dan lain-lain, terlebih jika dosen yang secara terang terangan meminta dan menyebutkan hadiah yang harus diberikan mahasiswa bahkan disertai ancaman nilai rendah atau tidak diluluskan, sungguh sangat ironis
Berikut ini kutipan surat edaran tersebut :
Surat Edaran : Larangan Menerima Hadiah
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemenristekdikti;
2. Koordinator Perguruan Tinggi Swasta I s.d XIV; dan
3. Dosen di Lingkungan Kemenristekdikti.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat;
2. Dosen dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewenangan dan akuntabilitas sebagai mentor, pendidik, penilai dan role model bagi para mahasiswa. Dengan demikian, untuk menjaga integritas hubungan pedagogis antara dosen dan mahasiswa, serta integritas proses akademik, dosen dilarang menerima dan/atau meminta hadiah/gratifikasi/pemberian apapun dari mahasiswa atau siapapun yang berhubungan dengan tugasnya sebagai dosen. Sebaliknya, mahasiswa juga dilarang memberi hadiah/gratifikasi/pemberian apapun kepada dosen dengan alasan apapun;
3. Pelanggaran terhadap hal sebagaimana dimaksud pada butir (2) akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Direktur Jenderal,
Intan Ahmad
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi