KEGIATAN KAMPUS

JM Jurnal Obsesi Prodi PG-PAUD Universitas Pahlawan Menjadi Tutor OJS

Bagi program studi mempunyai Jurnal elektronik yang bagus adalah sebuah keniscayaan. Jurnal online sebagai wadah bagi dosen untuk mempublikasikan penelitian yang dilakukan sebagai bentuk menjalankan TRI DHARMA Perguruan Tinggi.

Prodi PG-PAUD Universitas Pahlawan telah memiliki Jurnal Online dengan nama Jurnal Obsesi yang telah terindeks DOAJ pada 14 Desember 2017. Manajer Jurnal Obsesi diundang untuk memberikan materi pengelolaan Jurnal Online berbasis OJS Versi 3 di beberapa institusi antara lain

  1. STKIP Aisyiyah Pekanbaru Riau yang mengelola jurnal dan dapt dilihat pada link berikut
  2. UIN Sultan Thoha Jambi pada tanggal 28-29 November 2017 bertempat di Shang Ratu Hotel Jambi dengan beberapa Jurnal Online yang dapat dilihat pada link berikut
  3. Kopertais Wilayah Jambi pada 6 dan 7 Desember 2017 bertempat di V Hotel Jambi diikuti oleh Perguruan Tinggi Islam Swasta di lingkungan Kopertais Wilayah 13 Jambi

Kondisi Jurnal online utamanya di Perguruan Tinggi Islam swasta dilingkungan Kopertais Wilayah 13 Jambi memerlukan perhatian serius dari Pimpinan Kopertais.

Untuk itulah Kopertais Wilayah 13 Jambi menyelenggarakan Workshop Pengelolaan Jurnal Online berbasis OJS Versi 3 di Hotel V Jambi pada tanggal 5 hingga 6 Desember 2017.

Salah satu rangkaian kegiatannya adalah pengelolan jurna online berbasis OJS versi 3 yang dibimbing oleh Jurnal Manager Jurnal Obsesi Prodi PG-PAUD Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai.

Berikut ini Dokumentasi Kegiatan Tersebut

PG-PAUD Universitas Pahlawan

Salah Satu Prodi pada Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai. Dikenal dengan Prodi PG-PAUD Tambusai mempunyai Visi Menghasilkan Lulusan sebagai Guru PAUD Profesional pada lembaga PAUD dan mempunyai jiwa Wirausaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.