Cek Keaslian Ijazah Anda, Jangan Sampai Tertipu Jiazah Abal-Abal
Di zaman yang sudah sangat canggih ini, mendapatkan ijazah tanpa harus menyelesaikan sekolah maupun kuliah sudah sangat mudah didapat oleh berbagai kalangan di masyarakat dengan cara membuat ijazah palsu. Membuat ijazah dan menggunakan ijazah pasu ini adalah tindakan kejahatan yang melanggar hukum. Penggunaan Ijazah ijazah palsu bukanlah hal yang aneh lagi sekarang ini. Pembuat dan pengguna ijazah palsu akan mendapatkan sanksi yang terdapat pada pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan data otentik. Namun sangat disayangkan, jumlah oknum yang menerima jasa pembutaan ijazah semakin banyak dan sangat sudah dapat ditemukan di dunia maya sekalipun. Mereka sering memasang iklan di berbagai situs internet untuk mendapatkan konsumen.
Misalnya ;
Nama Perguruan Tinggi : Universitas Pendidikan Indonesia
Nomor Seri Ijazah : 07042848Kemudian mengecek secara online pada link berikut ini
Jika tidak ditemukan informasi apapun, maka kemungkinan ijazah tersebut palsu, atau pihak perguruan tinggi belum melaporkannya pada Forlap Ristekdikti.Berikut ini Contoh hasil Verifikasi Ijazah Secara Online
Demikian semoga bermanfaat, Amin
Sumber : http://belmawa.ristekdikti.go.id